Suara.com - Mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/5/2016).
Tadi, Richard diperiksa hampir selama delapan jam sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Richard yang mengenakan kemeja warna cokelat terus menunduk ketika keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB.
Pengawal Richard mengamankannya dari wartawan yang terus mencecar Richard sampai masuk ke dalam mobil Alphard berwarna putih di halaman gedung KPK.
Richard yang merupakan anak kandung pemilik PT. Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan kemudian meninggalkan gedung KPK.
Richard sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan ketiga Richard dilakukan sehari setelah penyidik KPK memeriksa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tiga tersangka.
Sebelum Ahok, KPK telah memeriksa belasan orang.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.