Suara.com - Berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Seram, Ambon, pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dinyatakan lengkap. Kasus ini telah menjadikan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
"Paling lama 14 hari dari sekarang," kata Damayanti usia diperiksa penyidik di gedung KPK, Rabu (11/5/2016).
Saat ini, jaksa penuntut umum pada KPK tengah melengkapi berkas dakwaan sebelum masuk ke pengadilan.
Berkas tersangka lainnya yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga rampung. Ketiga tersangka akan disidangkan di pengadilan secara bersamaan.
"Barengan (sidangnya)," kata dia
Damayanti menyampaikan terimakasih kepada penyidik KPK yang telah memeriksanya dan merampungkan berkasnya.
"Terimakasih ke penyidik, karena selama penyidikan semua baik, tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya ngeri, ternyata ramah-ramah semua penyidiknya," katanya.
Tetapi, Damayanti enggan berkomentar lebih saat disinggung apakah nanti akan membeberkan keterlibatan pihak lain di persidangan.
"Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," katanya.
Kasus suap proyek Kementerian PUPR terkuak setelah KPK menangkap tangan Damayanti, Dessy, Julia, dan Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 13 Januari 2016. Usai menjalani pemeriksaan, keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.