Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah sengaja memperlambat proses pelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Kejaksaan tinggi tidak ada niat sedikitpun untuk mempersulit menyatakan berkas itu P21. Jadi semata-mata hanya berdasarkan alat bukti. Jadi nggak ada itu (memperlambat)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, Rabu (11/5/2015).
Yang dilakukan jaksa selama ini ialah meneliti berkas dengan rinci dan mengecek alat buktinya agar proses di pengadilan nanti lancar.
Pemeriksaan berkas dilakukan secara cermat sehingga konstruksi hukum dalam kasus pembunuhan tersebut dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Kita tunggu saja nanti, kita perlu teliti. Nanti kalau alat bukti nggak lengkap bagaimana," katanya.
Waluyo enggan membeberkan sudah sejauh mana perkembangan pemeriksaan berkas yang tengah dilakukan jaksa. Dia hanya mengatakan masih ada waktu bagi jaksa untuk meneliti berkas Jesscia agar bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.
"Nantilah, kan masih diteliti, masih ada waktu juga," kata Waluyo.
Berkas kasus Jessica ini telah tiga kali ditolak kejaksaan.
Pada Senin (9/4/2016) kemarin, penyidik polda kembali melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Masa penahanan Jessica akan berakhir pada tanggal 28 Mei 2016. Total masa penahanan Jessica sebanyak 120 hari setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan pada tanggal 30 Januari 2016.