Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto membantah isu yang menyebutkan polisi dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak saling berkoordinasi sehingga berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ditolak terus.
"Sebetulnya sejak awal jaksa sudah harus nempel, itu idealnya. Tapi kita kan karena ada aturan tidak tertulis itu yang menghambat proses itu. Maka terjadi bolak-balik perkara," kata dia.
Moechgiyarto menambahkan tugas penyidik hanya melengkapi alat bukti agar berkas perkara naik ke tahap penuntutan.
"Penyidik hanya mengumpulkan semua bukti bukti alat bukti, kalau ada itu kita naikkan ke peradilan," kata dia
Dia berharap berkas kasus tersebut segera disidang di pengadilan.
"Kalau kita ingin benar benar menegakkan kebenaran ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar. Supaya ada kepastian hukum jadi kita jangan diombang ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," kata Moecgiyarto.