Kementerian LH Pasang Segel di Proyek Pulau C dan D Teluk Jakarta

Rabu, 11 Mei 2016 | 16:29 WIB
Kementerian LH Pasang Segel di Proyek Pulau C dan D Teluk Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pemberhentian berlaku sampai semua aturan dipenuhi.

"Keputusan ini ditandatangi Menteri LHK (Siti Nurbaya). Keputusan ini dikenakan kepada PT. kapuk Naga Indah atas beberapa pelanggran terkait dengan izin dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup dimana ada beberapa perintah-perintah yang harus dilakukan oleh Kapuk Naga Indah," ujar Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Pulau C dan D.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 diputuskan memberikan sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan Kapuk Naga Indah di Pulau 2 B atau C dan pulau 2 A atau D.

Kapuk Naga Indah diminta Kementerian LHK diminta segera melengkapi seluruh dokumen dan izin lingkungan, selain itu harus membuat kanal alur keluar untuk jalan keluar aliran 13 sungai.

"Kita minta pengembang harus melakukan pemulihan serta pengurugan karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Ini termasuk perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi alur keluar masuk dari pada saluran air," kata dia.

Menurut pengamatan Suara.com, petugas Kementerian LHK memasang empat plang bertuliskan: Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Berdasarkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI