Kapolda Stop Kasus Jessica Kalau Berkas Ditolak Jaksa Lagi

Rabu, 11 Mei 2016 | 16:10 WIB
Kapolda Stop Kasus Jessica Kalau Berkas Ditolak Jaksa Lagi
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto siap menghentikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kalau berkas perkara yang telah diserahkan ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta ditolak lagi.

"Kalau nanti dikembalikan lagi kita sudah maksimal, apa istilahnya P22 dikeluarkan jaksa atau tidak, nanti kita hentikan. Kan gitu," kata Moechhiyarto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5/2016).

Saat ini, kapolda sedang menunggu hasil penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (9/4/2016) lalu.

"Ya kami tunggu kan sekarang sedang berproses. Proses aturannya secara normatif kita ikuti," katanya

Moechgiyarto mengatakan penyidik sudah yakin berkas tersebut lengkap. Semua petunjuk jaksa telah dilengkapi, termasuk penambahan keterangan ahli toksikologi dari luar Polri.

"Sudah dilengkapi, dan laporan Pak Dirkrimum pada saya insya allah akan P21, jelas. Artinya tetep melewati proses peradilan pidana supaya ada kepastian hukum," katanya.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI