Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah rumor yang menyebutkan PT. Agung Podomoro Land (Tbk) pernah diminta Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membiayai proses penertiban kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Itu kata siapa, saya di sana (KPK) nggak ditanya soal itu. Makanya saya bingung kok bisa beredar isu itu," kata Ahok di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ahok menegaskan setiap proyek pembangunan yang dikerjakan pengembang pasti ada perjanjian kerjasamanya, seperti proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kalau membiayai proyek itu memang ada perjanjian, cuma cara nilainya setelah dia selesai pakai appraiser. Nah beda dengan kasus Semanggi. Jadi kalau ingin kerjakan apapun, silakan kerja, nanti nilainya appraiser itu saja, karena kewajiban-kewajiban mereka. Jadi tidak ada yang aneh," ujar dia.
Ahok mengatakan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap diminta memberikan kewajiban kontribusi kepada pemerintah. Khusus besaran kewajiban kontribusi buat pengembang Teluk Jakarta belum final, pengembang minta 5 persen, tetapi pemerintah minta 15 persen. Pembahasan raperda yang mengatur kontribusi keburu dihentikan setelah menyeruak aroma suap dan menyeret bekas Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra M. Sanusi menjadi tersangka di KPK.
"Iya dong (kontribusi tetap 15 persen), kalau tidak ada itu, tak ada uang untuk membangun kita. Kan kita mau menyelesaikan tanggul. Jadi yang paling utama dengan pengembang reklamasi adalah dia harus membantu membangun tanggul NCICD yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata dia.
"Karena itu sekarang berkembang jadi 100 kilometer lebih. Kita butuh bangun 3,8 meter di atas permukaan laut, nah itu duit puluhan triliun, duit darimana. Disitulah kami mewajibkan pengembang yang membangun reklamasi, uangnya waktu dia menjual tanah disana yang memang tanahnya DKI, dipakai juga untuk membangun salah satu tanggul A," kata Ahok.
Rumor tersebut muncul setelah KPK menggeledah kantor Prodomoro pada awal April 2016. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen 12 proyek lain, baik yang sedang berjalan maupun yang telah selesai, salah satunya proyek rumah susun sewa sederhana di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.