Security Fave Hotel Tewas Dikeroyok Pemuda di Tanah Abang

Rabu, 11 Mei 2016 | 14:34 WIB
Security Fave Hotel Tewas Dikeroyok Pemuda di Tanah Abang
Ilustrasi pembunuhan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petugas Keamanan Fave Hotel, Tanah Abang, Jakarta Pusat bernama Edi Firmansyah tewas setelah dikeroyok sejumlah orang. Dirinya tewas karena mengalami luka serius akibat dipukuli dan dilempari batu di Depan Fave Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu , (11/5/2016) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Tahan Marpaung menceritakan kejadian berawal ketika korban bernama Edi bersama kedua rekannya, Mirzah (21) dan Renza (23) tengah berjaga malam di hotel. Tiba-tiba, mereka mendengar suara beberapa orang berteriak-teriak kearah hotel.

Mereka melakukan pelemparan dan mengakibatkan kondisi kaca hotel pecah. Sebagai petugas keamanan, Edi bersama dia rekannya mencoba menghentikan aksi para pemuda tersebut. "Pelaku malah semakin beringas, security juga ikut dilempari batu,"Ujar Marpaung Kepada Wartawan, Rabu (11/5/2016).

Sementara itu, rekan Edi, Renza dan Mirzah berhasil menghindar. Sedangkan Edi malah tersungkur jatuh terkena lemparan batu tersebut. Saat itulah para pelaku langsung memukulinya hingga babak belur. Edi pun terkapar hingga sekarat. "Dimana para pelaku memukuli Korban Edi, yang lainnya terus melempari mobil pengunjung hotel," ujar Marpaung.

Dalam aksinya tersebut para pelaku sempat melarikan diri. Tapi Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Stefanus Djahapen yang saat itu tak berada jauh dari lokasi kejadian.

Jenazah korban Edi kini sudah berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan sudah dibawa oleh keluarga untuk disemayamkan di Kawasan Kebon Kacang, tempat Edi tinggal.

Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengejar para pelaku yang masih buron dan mendalami motif dan tujuan para pelaku melakukan pengerusakan di Fave Hotel. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Stefanus kini mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI