Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghapus kebijakan yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan 3 in 1, di mana hanya mobil pribadi yang berpenumpang tiga orang atau lebih yang diperbolehkan lewat, mulai Minggu (15/5/2016) nanti.
"Jadi diterapkan atau tidak diterapkannya three in one, tetap akan berdampak terhadap kemacetan. Makanya kita putuskan three in one kita hapus saja," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah , Rabu (11/5/2016).
Setelah kebijakan 3 in 1 dihapus, pemerintah akan menambah armada bus Transjakarta di jalur tersebut serta memastikan busway steril dari kendaraan lain.
Dinas Perhubungan juga meminta Dinas Bina Marga DKI untuk mempercepat pemasangan separator beton setinggi 60 sentimeter di seluruh koridor.
"Terlebih saat ini ada juga sedang dilakukan pembangunan MRT, Simpang Susun Semanggi, terus juga ada penataan kawasan Sudirman-Thamrin yang pasti akan berdampak terhadap kemacetan," katanya.
Selain itu, Dinas Perhubungan akan mempercepat pembangunan Electronic Road Pricing agar jalan berbayar khusus kendaraan roda empat bisa diterapkan di sejumlah ruas jalan.
"Tapi implementasi dari penerapan ERP akan kita percepat. Supaya permasalahan kemacetan di Sudirman dan Thamrin bisa teratasi," kata Andri.