Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memutuskan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Saya harap KPK bisa cepat memutuskan penyidikan ini. Karena Sumber Waras ini gantung ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ahok yakin tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pembelian tanah tersebut.
"Kamu dapat tanah dimana yang 3,6 sekian hektar di tengah kota dekat Dharmais? Itu yang saya bilang, gitu lho," kata Ahok.
Harga tanah seluas 36.410 meter persegi dibeli pemerintah dengan harga Rp20,755 juta per meter sesuai Nilai Jual Objek Pajak yang berlaku pada 2014.
Kasus pembelian tanah sekarang sedang ditangani KPK. Kasus ini bermula dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta yang menilai proses pembeliannya tak sesuai prosedur.
BPK menilai pemerintah membeli lahan dengan harga yang lebih mahal. Sehingga membuat dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar, namun setelah diinvestigasi ulang jumlah kerugian turun menjadi Rp173 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Terkait kasus Sumber Waras, pemerintah DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp755.689.550 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Dalam kasus ini, sejumlah orang sudah diperiksa KPK, termasuk Ahok. Ahok diperiksa sebagai saksi.