Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Rabu, 11 Mei 2016 | 11:37 WIB
Mantan Gubernur Aceh Diperiksa  KPK Kasus Korupsi Dermaga Sabang
edung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Aceh tahun 2011. Penyidik KPK kali ini, memanggil mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Bener Meriah Ruslan Abdil Gani sebagai tersangka.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu (11/5/2016).

Meski akan dimintai keterangan sebagai saksi, belum diketahui apa kaitannya peran Irwandi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun diketahui pelaksanaam proyek pembangunan Darmaga Sabang tersebut berlangsung saat Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Ruslan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Darmaga Sabang, pada Selasa (4/8/2015). Saat itu, Ruslan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Diduga dirinya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp116 miliar dalam proyek tersebut lantaran ditemukan adanya penggelembungan dana anggaran.

Dalam kasus ini, Rulsan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI