Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota DPRD Sumatera Utara Robby Anangga, Rabu (11/5/2016). Politikus Partai Hanura akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Robby pada Rabu (4/5/2016). Penyidik meyakini pemeriksaan terhadap Robby mengambil peran penting untuk mengembangkan penyidikan.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia juga diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.