Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai kalangan yang mempersolkan penertiban pemukiman kumuh yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan aparat TNI dan Polri, tidak mengerti aturan.
"Itu bukannya mau pakai TNI dan Polri, orang itu nggak ngerti. Di dalam peraturan, kalau Pol PP (Satpol PP) selalu minta pendampingan Polri," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ahok menambahkan dalam mengawal eksekusi kebijakan pemerintah, Polri selalu meminta back up TNI.
"Kalau Polri biasanya mereka minta pendampingan TNI. Jadi yang ngajuin TNI bukan kami sebetulnya. Itu bagian dari polisi," kata Ahok.
Ahok mengakui kalau eksekusi hanya dilakukan Satpol PP kecil kemungkinan mendapatkan hasil memuaskan.
"Misalnya contoh, kita Pol PP tanganin kasus Monas, gebukin berantem. Kalau kamu digebukin kira-kira bela diri nggak? Membela diri pasti dorong orang dong. Mendorong orang jatuh, lapor polisi, kami di proses. Pol PP ditahan tiga hari tiga malam," kata Ahok.
Dengan mendapatkan bantuan TNI dan Polri, kekacauan yang bisa menimbulkan korban jiwa dapat diminimalisir.
"Tapi kalau ada polisi kan polisi bisa jadi saksi. Jadi dalam penertiban yang di depan adalah Pol PP. Polisi jadi saksi lihat," kata Ahok.