Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok) menerangkan isi pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ahok pada Selasa (10/5/2016) kemarin, menjadi saksi di KPK untuk melengkapi bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Berkas kedua tersangka itu kata Ahok akan dilimpahkan ke ranah pengadilan.
"Ya kemarin kan disuruh melengkapi kan katanya gini, Pak Arisman yang menberi suap hanya boleh ditahan 60 hari, jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Pak Sanusi boleh 120 hari lebih," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Menurut Ahok hasil pemeriksaan penyidik KPK selama 8 jam kemarin itu selain untuk melengkapi berkas Ariesman dan Sanusi, dirinya juga dimintai keterangannya untuk tersangka anak buahnya Ariesman, Trinanda Prihantoro.
"Nah kemarin daripada saya bolak-balik langsung diperiksa untuk 3 orang. Sedangkan kalau yang Trinanda saya nggak kenal," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan sejauh ini KPK sudah mendapat banyak keterangan yang menyangkut persoalan teknis proyek reklmasi dari Kepala Badan Perencanaan PembangunanDaerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta Vera Revina Sari.
"Secara teknis juga udah dijelaskan sama Bu Tuti dan Bu Vera, jadi saya cuma dicocokin saja. Beberapa saya nggak inget juga. Teknisnya saya nggak inget, terus ditanyain juga kenapa sampai ditulis 'gila'," jelas Ahok.
Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.