Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Richard diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik memanggil Richard Halim Kusuma sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu (11/5/2016).
Richard sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Richard yang mengenakan kemeja warna cokelat itu enggan berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaan tersebut. Saat ini dirinya tengah berada di lobby tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Richard diketahui telah bolak-balik diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan kali ini merupakan ketiga kalinya untuk Richard.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.