KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Suap Pejabat MA

Rabu, 11 Mei 2016 | 08:40 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Suap Pejabat MA
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dalam penerbitan salinan Kasasi di Mahkamah Agung, Andri Tristanto Sutrisna. Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA itu diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari ke depan.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, perpanjangan masa penahanan dilakukan agar penyidik bisa melengkapi berkas perkara yang menjerat Andri. Perpanjangan masa tahanan tersebut diberlakukan mulai 13 Mei hingga 13 Juni 2016.

"Andri Tristianto perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari," kata Yuyuk di gedung KPK, Rabu (11/5/2016).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andri bersama pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penangkapan ketiganya, pada Jumat (12/2/2016) malam. Mereka diduga terlibat suap menyuap dalam penerbitan salinan Kasasi di MA.

Dalam kasus suap yang berkaitan dengan adanya permintaan pemundaan pemberian salinan putusan kasasi terhadap perkara perdata dengan terdakwa Ichsan Suaidi tersebut, KPK mendapatkan uang sejumlah Rp400 juta. Uang tersebut dikatakan untuk memuluskan permintaan pemundaan yamg diajukan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang  terhadap Andri Tristianto.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI