Suara.com - Calon pengantin di kota Palu diwajibkan menanam lima batang pohon sebelum menikah. Menurut Kepala Seksi Kepenghuluan Kementerian Agama kantor wilayah Sulawesi Tengah, Sofyan Arsyad hal itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman Menteri Agama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait gerakan penanaman pohon.
Tindaklanjut nota kesepahaman itu akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dengan Dirjen Bimbingan masyarakat Islam.
"Sebagai bentuk respon positif dari Kemenag Sulteng, beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pertemuan pertama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) perwakilan Sulteng selaku instansi yang menyediakan bibit pohon tersebut," ujar Sofyan di Palu, Selasa (11/5/2016).
Menurut Sofyan, tindak lanjut dan implementasi kerjasama itu akan dilaksanakan pada pertemuan kedua pascakegiatan penilaian kantor urusan agama (KUA) teladan. Ia menjelaskan para calon pengantin (Catin) akan melaksanakannya usai mendaftarkan diri di KUA.
Dalam program ini, para calon pengantin tidak hanya memiliki kewajiban untuk menanam tapi juga bertanggung-jawab untuk merawat pohon tersebut.
"Setelah mendaftar, sambil menunggu pelaksanaan nikah, mereka sudah harus menanam bibit yang sudah disiapkan dan lokasi penanaman juga adalah tempat yang ditetapkan oleh BPDAS dan KUA," ujarnya.
Jenis tanaman yang akan digunakan adalah tanaman berkayu, tanaman penghasil buah, getah, biji, kulit dan tanaman unggulan lokal.
"Saat ini bibit pohonnya sudah ada di lokasi pembibitan, meski sudah disampaikan bahwa Kota Palu sebagai daerah percobaan nantinya," tambah Sofyan. (Antara)
Calon Pengantin di Palu Diharuskan Menanam Lima Batang Pohon
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2016 | 01:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apakah Rio Haryanto Mualaf? Ini Agama Calon Suami Athina Papadimitriou Keponakan Sandiaga Uno
25 November 2024 | 15:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI