Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan simbol palu arit dilarang digunakan di ruang publik karena dianggap sebagai bentuk penyebaran paham komunisme.
"Tadi siang saya dengan Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara dan KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) bahas komunisme menyikapi maraknya aktivitas PKI ataupun komunisme," kata Badrodin dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Presiden Joko Widodo, katanya, telah memberikan arahan untuk menangani peredaran atribut berbau komunisme, seperti lambang palu arit di tengah masyarakat.
"Beliau sudah memberi arahan jelas, sekarang banyak kaos palu arit dan merchandise yang dijual (di pasar). Kegiatan-kegiatan seperti itu yang diduga komunisme bangkit kembali," ujar dia.
Badrodin mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan hukum.
Badrodin menambahkan landasan hukum dalam penindakannya adalah Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran paham komunisme, leninisme, dan marxisme.
"Sampai sekarang Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu masih berlaku, dan undang-undang perubahan pasal 107 KUHP, ada enam (pasal) tambahan larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apa pun yang menyebarkan paham komunisme, leninisme dan marxisme. Untuk bisa lakukan langkah hukum bagi yang diduga menyebarkan, apakah bentuknya atribut, kaos, simbol, dan film yang mengajarkan komunisme," kata dia.
Polri dibantu TNI dalam menangani permasalahan ini.
"Tadi sudah jelas diperintahkan aparat hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum ini akan dibantu TNI juga," kata dia.
Sementara itu, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 Bedjo Untung mengimbau masyarakat jangan terprovokasi dengan maraknya aksi penangkapan terhadap warga yang mengenakan simbol palu arit atau identik dengan Partai Komunis Indonesia.
"Jangan terprovokasi. Ini didesain tentara yang tidak suka," kata Bedjo kepada Suara.com.
Seperti diketahui, pada Selasa (3/5/2016) di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, seorang warga mengenakan kaos merah dengan simbol palu arit ditangkap. Lalu, pada Minggu (8/5/2016) aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Intelgab Kodam Jaya menangkap pemilik toko di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjual kaus berinisial MI dibawa ke kantor polisi lantaran menjual kaos bergambar palu arit. Sehari kemudian, Senin (9/5/2016), dua pemuda di Lampung berinisial UR dan RD juga ditangkap aparat TNI karena memakai kaos bersimbol PKI. Bahkan, yang terjadi di Bantul lebih menarik lagi, aparat gabungan Polres Bantul dan Intelgab Kodam Jaya mengamankan seekor ikan jenis louhan yang memiliki corak mirip logo palu arit.
Bedjo menyebut tindakan yang dilakukan menjelang 23 Mei (identik dengan hari kelahiran PKI) tersebut dilakukan oleh kelompok garis keras yang tidak ingin pemerintahan Presiden Joko Widodo menyelesaikan peristiwa 1965.
Bedjo mengungkapkan beberapa waktu yang lalu YPKP bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk melaporkan perkembangan akhir-akhir ini sekaligus menindaklanjuti upaya menindaklanjuti hasil simposium nasional bertema Membedah Tragedi 1965 dari Aspek Kesejarahan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.