Suara.com - Presiden Joko Widodo menyatakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa.
"Akhir-akhir ini kejahatan seksual terhadap anak semakin marak. Tadi dalam rapat juga sudah kami bicarakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kami nyatakan sebagai kejahatan luar biasa," kata Presiden usai rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Dengan demikian, Presiden Jokowi ingin penanganannya pun harus dengan cara yang luar biasa.
"Oleh karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa. Sikap dan tindakan kita juga harus luar biasa. Tadi sudah saya sampaikan pada kapolri, jaksa agung bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan cepat, dengan ketegasan, namun tetap sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menanganinya, antara lain peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri terhadap pelaku dan revisi UU.
Perppu tersebut, katanya, sekarang sedang dalam proses.
Jokowi berharap penerbitan perppu dan revisi UU dapat segera selesai.
"Secepat-cepatnya," kata dia.
Pembahasan rencana penerbitan perppu kebiri akan dibawa ke rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
"Ini akan kita bawa ke ratas, keputusannya ada di Presiden dalam ratas," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Polri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat.