Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait peran ketiga tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Selasa (10/5/2016).
"Pokoknya saya diminta melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Sanusi, dan Pak Trinanda," kata Ahok usai diperiksa KPK di gedung KPK.
Tadi, Ahok menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam. Ahok keringatan setelah berusaha menembus kerumunan wartawan yang menunggunya.
Ahok mengatakan keterangannya dibutuhkan agar kasus tersebut dapat segera naik ke tahap penuntutan.
"Tiga tersangka ini mau dinaikkan, jadi saya mau lengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," kata dia.
Ahok enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait materi pemeriksaan perdananya dalam kasus reklamasi.
Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan soal izin proyek reklamasi yang merupakan bagian penting yang digali penyidik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.