Suara.com - Jaksa Agung H. M. Prasetyo menyatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk daftar terpidana yang rencananya dieksekusi pada tahap ketiga, tahun ini.
"Saya akan desak agar Freddy segera dieksekusi (mati)," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Prasetyo mengungkapkan selama ini Freddy sebenarnya sudah jadi target eksekusi mati, namun kejaksaan masih menunggu peninjauan kembali yang akan ditempuh Freddy.
"Freddy Budiman itu termasuk target, kami akan desak itu, karena selama ini dia katakan mau menggunakan upaya hukumnya (PK). Kapan dia mau gunakan itu sudah harus ada ketegasan, diberikan batas waktu," ujar Prasetyo. "Belum, dia kan masih punya upaya hukum. Waktu itu dia mengatakan akan mengambil upaya hukum PK, tapi harus segera dipastikan kapan dia mengajukan PK, kami tidak bisa nunggu lama-lama."
Prasetyo belum dapat memastikan kapan eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan.
Dia juga belum dapat memastikan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
"Persiapan sudah, koordinasi sudah, sehingga nanti kami akan tetapkan waktunya dan berapa yang akan dieksekusi. Tempatnya di Nusakambangan," kata dia.