Usai Diperiksa KPK, Ahok Irit Bicara dan Keringat Bercucuran

Selasa, 10 Mei 2016 | 18:25 WIB
Usai Diperiksa KPK, Ahok Irit Bicara dan Keringat Bercucuran
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa KPK, Jakarta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Selasa (10/5/2016), sekitar jam 17.50 WIB, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar dari ruang penyidik KPK. Ahok baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ahok tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para wartawan mengenai hasil pemeriksaan hari ini.

Petugas keamanan menjaga ketat Ahok untuk menembus kerumunan wartawan yang berdiri di lobi.

Tak seperti biasanya, kali ini meninggalkan wartawan tanpa banyak bciara. Dia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Land Cruiser warna hitam terparkir di halaman gedung.

Ahok terlihat bercucuran keringat setelah berdesak-desakan dengan wartawan.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Ahok untuk kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Ahok diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja dan Assistant Personal PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

"(Ahok) saksi bagi semua tersangka kasus reklamasi," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, Ahok dimintai keterangan seputar penetapan besaran kontribusi bagi pengembang dan soal izin proyek reklamasi. Yuyuk juga menambahkan jika nantinya penyidik juga akan memeriksa Ahok tentang mekanis pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta

"Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," kata dia.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI