Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yulianus Paonganan (Ongen) bebas, Selasa (10/5/2016) siang. Sebelumnya, Ongen diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap menyebarkan tulisan berunsur pornografi, yaitu dengan menulis di Twitter "#papadoyanl***e" dan di sana ada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," demikian tulis pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, di Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Yusril juga tidak tahu dimana locus dilektinya.
"Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa," tulis Yusril.
Menurut Yusril jaksa menerima eksepsinya. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.
"Saya selalu bela rakyat tertindas spt Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa," tulis Yusril.
"Saya himbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang2," Yusril menambahkan.
Yusril mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan hukum untuk melawan kezaliman. Kata Yusril, rakyat jangan takut dengan kesewenang-wenangan.
Kasus Ongen, katanya, disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejagung. Namun, kata Yusril, tetap bisa dikalahkan di tingkat pengadilan.