Suara.com - Ratusan pilot dari maskapai penerbangan swasta Lion Air menggelar aksi mogok bekerja lantaran ada tunggakan uang transport yang belum dibayarkan oleh perusahaan, Senin (10/5/2016).
Aksi mogok tersebut, telah menyebabkan keterlambatan penerbangan (delay) ke beberapa rute penerbangan dan terjadi penumpukan penumpang di beberapa Bandara.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengaku sudah menyiapkan sanksi kepada maskapai berlogo Singa ini untuk tidak membuka rute penerbangan baru selama enam bulan.
“Ini kan menyebabkan delay dan penumpukan penumpang jadi kami akan berikan sanski. Sanksinya itu kita tidak akan berika rute baru kepada Lion Air selama enam bulan. Sanksi atas delay berdasarkan delay management dari peraturan menteri nomor 30 tahun 2015,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Ia mengatakan, surat teguran dan sanksi tersebut akan diberikan Kementerian Perhubungan kepada pihak management Lion Air pada 11 Mei 2016. “Kita sudah buat surat tegurannya, besok akan langsung kita kasih ke pihak Lion Air,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya mengenai tunggakan yang belum dibayarkan kepada para pilot, pihaknya mengaku hal ini menjadi urusan internal management Lion Air. Kementerian Perhubungan menurutnya tidak ingin mencampuri urusan management perusahaan penerbangan swasta ini.
“Ya itu urusan bisnis internal Lion. Dampak delay kita akan tegur Lion Air. Kalau tunjangan ya urusan Lion," tegasnya.