Lulung: KPK Pengecut, Nggak Berani Jadikan Ahok Tersangka

Selasa, 10 Mei 2016 | 15:13 WIB
Lulung: KPK Pengecut, Nggak Berani Jadikan Ahok Tersangka
Kader PPP Abraham Lunggana alias Lulung [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) menilai KPK pengecut lantaran sampai sekarang belum menetapkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"KPK pengecut, nggak berani jadikan Ahok tersangka, sudah jelas. Publik tidak saja mengkritisi, tapi juga tahu persoalannya semua. Oleh karenanya KPK nggak usah takut lagi, harus berani. Masa KPK jadi penakut," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Saat ini, Ahok sedang dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus pembahasan raperda Teluk Jakarta.

Menurut Lulung kasus reklamsi 17 pulau di Teluk Jakarta dihentikan untuk sementara oleh pemerintah pusat karena adanya kebijakan Ahok yang tidak tepat.

"Reklamasi, kenapa terjadi moratorium? Artinya menko maritim itu jelas bahwa persoalan reklamasi banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Lulung.

Lulung menilai Ahok melanggar beberapa undang-undang serta melakukan pembiaran terhadap proses bangunan di pulau buatan, termasuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan. Padahal, raperda tentang reklamasi ketika itu belum dibahas anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebelum ada selesainya pembahasan tata ruang dan zonasi, kemudian pak gubernur membuat surat keputusan, dan kemudian itu menjadi seolah-olah didramatisir persoalan itu dengan adanya satu orang pengusahanya tertangkap (tersangka) Pak Ariesman Widjaja," kata Lulung.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI