Usai Diperiksa KPK, Bupati Rokan Hulu Bantah Disuap Rp900 Juta

Selasa, 10 Mei 2016 | 14:21 WIB
Usai Diperiksa KPK, Bupati Rokan Hulu Bantah Disuap Rp900 Juta
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suparman dan Johar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI