Anggap Kasus Sumber Waras Mandek, KPK Didesak Bentuk Komite Etik

Selasa, 10 Mei 2016 | 13:19 WIB
Anggap Kasus Sumber Waras Mandek, KPK Didesak Bentuk Komite Etik
Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang juga anggota tim Advokat Cinta Tanah Air akan mendorong pembentukan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi guna menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Senin, kan kami ke sini Advokat Cinta Tanah Air, saya salah seorang anggotanya. Minta membentuk komite etik KPK. Terkait dugaan penelantaran kasus Sumber Waras," kata Habiburokhman di gedung KPK, Selasa (10/5/2016).

Habiburokhman dan kawan-kawan mendorong pembentukan komite etik di internal KPK menyusul pernyataan salah satu komisioner KPK yang meminta pendapat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membandingkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembelian tanah untuk Sumber Waras.

Menurut Habiburokhman pimpinan KPK seharusnya tidak meragukan kredibilitas hasil audit BPK dan tidak perlu membandingkannya dengan pendapat Ahok sebagai pihak yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pernyataan pimpinan KPK soal meminta pendapat Ahok perihal hasil audit BPK. Hasil audit BPK itu kan sesuatu yang sudah fix sudah jelas. KPK ini hanya user, mengapa meminta pendapat keterangan Ahok, sedangkan Ahok sendiri dalam konteks saksi," kata dia.

"Saksi itu hanya memberikan kesaksian tentang apa yang dialaminya, dia lihat sendiri dan dia dengan sendiri bukan pendapat. Kalau pendapat itu soal keterangan ahli," Habiburokhman menambahkan.

Tindakan tersebut, menurut Habiburokhman, menunjukkan komisioner KPK telah melakukan pelanggaran etika.

"Menurut kita itu pelanggaran kode etik, KPK itu tidak mematuhi hukum, tidak mengedepankan hukum," katanya.

"Itu ada di kode etik, pasal 6. Jadi pimpinan KPK harus mematuhi hukum dan mengedepankan. Kurang lebih seperti itu. Kami menganggap mereka tidak mematuhi hukum. Dengan membanding-bandingkan pendapat orang yang diperiksa dengan audit BPK. Itu tidak ada dasar hukumnya," katanya.

Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras mencuat setelah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta mencatat indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar, walaupun kemudian ada juga hasil yang mengatakan kerugian hanya Rp173 miliar. Lantas, LSM dan masyarakat pun melapor ke KPK agar mengusutnya.

Hasil audit BPK DKI sempat menciptakan perang urat syaraf antara Ahok dan Ketua BPK RI Harry Azhar Azis.

Desakan agar KPK untuk segera menetapkan Ahok menjadi tersangka pun menguat.

Sejauh ini, KPK belum menemukan unsur niat jahat yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemprov DKI dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI