Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berencana menggugat pemerintah karena akan menertibkan pemukiman mereka yang berdiri di tanah aset negara.
"Ya silakan gugat saja. Sekarang kan kalau menggugat juga lucu, kan. Mereka mengakui bahwa dia adalah orang kampung aquarium Luar Batang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Ahok menilai kasus Luar Batang dengan kasus Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, mirip. Ketika pemerintah akan menertibkan pemukiman Kampung Pulo yang berdiri di pinggiran Sungai Ciliwung, warga menolak dan mengancam akan menggugat.
"Ini mirip-mirip kasus Kampung Pulo nih. Yang kita tertibkan kan orang yang di sungai. Tapi mengaku warga Kampung Pulo, padahal justru dia kan mereklamasi," kata Ahok.
"Nah sekarang apakah benar dia orang Luar Batang?" Ahok menambahkan.
Ahok menambahkan alasan warga yang tingal di bangunan di area Pasar Heksagonal menolak ditertibkan tak logis. Mereka mengklaim sudah tinggal di sana sejak puluhan tahun yang lalu atau sejak zaman Belanda. Ahok mengatakan tak mungkin Pemerintahan Hindia Belanda mengizinkan warga tinggal di pasar tersebut.
"Zaman Belanda ada gudang VOC, dia kasih kamu nggak bikin rumah di atas gudangnya? Logika saja. Terus ada Pasar Heksagonal. Di tengahnya kosong buat orang lalu lalang. Bisa nggak kamu bikin rumah?" kata Ahok.
Menurut Ahok kalau warga Luar Batang benar-benar mengajukan gugatan ke pengadilan, akan semakin jelas kesalahan mereka.
"Justru saya mau mereka menggugat, kalau gugat, saya akan gugat balik pasti. Bagus ini, harus gugat mereka," kata Ahok.
Pemerintah Jakarta akan menertibkan kawasan Luar Batang sebagai bagian dari upaya mempercantik kawasan wisata Kota Tua dan Sunda Kelapa. Pemerintah menawarkan rumah susun sewa sederhana kepada warga, tetapi sebagian memilih tetap bertahan.