Lulung Minta KPK Tobat dan Anggap Ahok Patut Jadi Tersangka

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2016 | 11:29 WIB
Lulung Minta KPK Tobat dan Anggap Ahok Patut Jadi Tersangka
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (10/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah layak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus dugaan suap menyangkut proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pernyataan Lulung menyusul pemeriksaan Ahok oleh KPK sebagai saksi kasus tersebut hari ini.

"KPK saya minta bertobat, anggota dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai Ahok sudah patut dijadikan tersangka," ujar Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (10/5/2016).

Lulung menilai Ahok melanggar beberapa undang-undang serta melakukan pembiaran terhadap proses bangunan di pulau buatan, apalagi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan. Padahal, raperda tentang reklamasi ketika belum dibahas anggota DPRD DKI Jakarta.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu menilai operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, di antaranya bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sebagai bentuk pengalihan isu atas kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

"Operasi tangkap tangan reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok juga," kata Lulung.

Lulung minta Ahok jangan menjadi kan masyarakat obyek, tetapi sebagai subyek.

"Masyarakat disana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan. Apalagi setelah memutuskan moratorium, kan Menko kemaritimin berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan. Padahal moratorium itu jelas," kata Lulung.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI