Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah layak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus dugaan suap menyangkut proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pernyataan Lulung menyusul pemeriksaan Ahok oleh KPK sebagai saksi kasus tersebut hari ini.
"KPK saya minta bertobat, anggota dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai Ahok sudah patut dijadikan tersangka," ujar Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (10/5/2016).
Lulung menilai Ahok melanggar beberapa undang-undang serta melakukan pembiaran terhadap proses bangunan di pulau buatan, apalagi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan. Padahal, raperda tentang reklamasi ketika belum dibahas anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu menilai operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, di antaranya bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sebagai bentuk pengalihan isu atas kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Operasi tangkap tangan reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok juga," kata Lulung.
Lulung minta Ahok jangan menjadi kan masyarakat obyek, tetapi sebagai subyek.
"Masyarakat disana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan. Apalagi setelah memutuskan moratorium, kan Menko kemaritimin berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan. Padahal moratorium itu jelas," kata Lulung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.