Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (10/5/2016). Ahok diperiksa bukan hanya untuk tersangka suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda soal Reklamasi Telul Jakarta.
"(Ahok) diperiksa sebagai saksi bagi semua tersangka kasus reklamasi," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan melalui pesan singkat
Menurut Yuyuk, Ahok akan dimintai keterangan seputar penetapan besaran kontribusi bagi pengembang dan soal izin proyek reklamasi. Yuyuk juga menambahkan jika nantinya penyidik juga akan memeriksa Ahok tentang mekanis pembahasan raperda yang telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.
"Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perijinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," kata dia.
Ahok telah tiba di gedung KPK pukul 09.35 WIB. Namun demikian, Ahok memilih irit berkomentar saat disinggung pertanyaan para awak media. Pasalnya dia mengaku belum mengetahui soal materi pertanyaan yang akan dilontarkan penyidik KPK.
"Saya nggak tahu, saya masuk dulu," kata Ahok saat tiba di gedung KPK.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.