Tiba di Gedung KPK, Ahok Memilih Bungkam

Selasa, 10 Mei 2016 | 09:59 WIB
Tiba di Gedung KPK, Ahok Memilih Bungkam
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016). [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda soal Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok yang menggunakan kemeja batik warna coklat tiba di gedung KPK pukul 09.35 WIB. Ahok nampak dikawal beberapa ajundannya saat turun dari mobil. Beberapa aparat kepolisian juga nampak mengawal kedatangan Ahok. Namun demikian, dia enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan perdananya itu. Ahok mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan penyidik KPK. Untuk itu, Ahok lebih memilih bergegas masuk ke lobi tunggu untuk menjalani pemeriksaan ketimbang menjawab pertanyaan para awak media.

"Saya enggak tahu, saya masuk dulu," kata Ahok saat tiba di gedung KPK, Selasa (10/5/2016).

Di dalam lobi tunggu, Ahok sempat berbincang-bincang dengan ajudannya. Beberapa menit kemudian, Ahok langsung masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif Muhammad mengungkapkan pemanggilan Ahok dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok dianggap mengetahui proses pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI