Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya hari ini, Selasa (10/5/2016) bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi pembahasan raperda soal reklamasi teluk Jakarta.
Meski Ahok belum nampak hadir di gedung KPK, pengamanan pihak kepolisian telah berjaga. Menurut pantuan suara.com, puluhan aparat kepolisian telah siaga di pintu masuk gedung KPK.
"Penjagaan seperti biasa, nanti dikawal aja," kata Kasumnit Patroli Polsek Metro Setiabudi, AKP Suroto.
Menurutnya, jumlah personil bakal ditambah jika nanti ada massa yang akan melakukan unjuk rasa di Gedung KPK.
"Kalau ada masa pendemo maka personil akan dilakukan penambahan untuk mengantipasi kemacetan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif Muhammad mengungkapkan pemanggilan Ahok dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok dianggap mengetahui proses pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.