Suara.com - Petugas Pintu Utama (P2U) Cabang Rutan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp400 ribu yang diselipkan di kepala ikan.
"Kasus ini terjadi pada Senin (9/5/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami mencurigai barang titipan yang diserahkan oleh seorang perempua untuk tahanan bernama Mishur," kata Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi Edy Mulyono didampingi Kepala Pengamanan Cabang Rutan M. Fahruzi Susilo, Senin malam.
Barang haram tersebut, terangnya, diselundupkan di dalam kepala ikan tongkol. Pada saat mengantarkan barang titipan kepada tahanan berhasil terekam CCTV, kemudian perempuan itu langsung meninggalkan rutan.
"Perempuan muda yang menyerahkan barang titipan itu tidak mempunyai identitas. Ketika kita minta, oknumnya tidak balik lagi. Ini yang membuat kami curiga dan barang yang dititipkan itu langsung kita geledah," kata Edy.
Setelah menemukan barang haram tersebut, ia langsung menelepon Kakanwil Kemenkumham Riau, Kadispak kepala Divisi Pemasyarakatan Riau dan mereka meminta agar ditindaklanjuti oleh Polsek setempat.
"Memang baru-baru ini kita menerima surat edaran dari Kemenkumham RI terkait upaya peningkatan pencegahanan terhadap barang haram dan itu sudah ditindaklanjuti," tuturnya.
Bahkan, selama ini pihaknya sudah memperketat penjagaan di pintu masuk rutan agar barang haram tersebut tidak sampai ke tangan tahanan.
"Selain memeriksa keluarga yang membawa barang bawaan, petugas dan pegawai juga kita periksa," katanya. (Antara)
Modus Baru, Sabu Coba Diselundupkan di Kepala Ikan
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2016 | 02:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jenguk Kekasih Di Lapas Madiun, Perempuan Muda Ini Bikin Kaget Sipir: Kolor Dibuka Isinya Bungkusan Plastik Panjang
18 November 2022 | 13:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI