Begini Cara Pembobol Jaringan Internet Telkom Jual Paket

Senin, 09 Mei 2016 | 18:31 WIB
Begini Cara Pembobol Jaringan Internet Telkom Jual Paket
Tim Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian milik PT Telkom di Jakarta, Senin (9/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vice President Communication PT. Telkom Indonesia Arif Prabowo menjelaskan aksi yang dijalankan para pencuri bandwitdh internet Telkom. Mereka memasarkan jasa upgrade kecepatan internet di bawah harga yang telah ditentukan.

Adapun layanan paket internet 10 megabyte dijual para tersangka seharga Rp750 ribu. Harga tersebut, menurutnya, lebih murah ketimbang harga paket internet 10 megabyte sebesar Rp1 juta.

"Iklan sederhana ditawarkan kepada pelanggan update bandwitdh. Untuk indihome dua mega ditawarkan 10 mega hanya bayar dua mega saja. Mereka menawarkan 10 megabyte 1 juta mereka tawarkan Rp750 ribu, tentu mereka tertarik yang lebih murah, padahal itu di luar ketentuan," kata Arif di Polda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

Dari hasil kejahatan para tersangka, Telkom mengalami kerugian yang mencapai Rp15 miliar.

"Terjadi selisih diterima Telkom dengan harga pelanggan diterima. Iklan Telkom di web ada jelas harga untuk setiap kecepatan, dengan jelas," kata dia.

Polisi telah menangkap pencuri, masing-masing berinisial RH, KA, AK, YP, EJ, AB, AFW, AB, dan SPB. Kesembilan tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda. Empat dari sembilan pencuri merupakan karyawan outsourcing Telkom.

Polisi masih mengembangkan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan itu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan internal Telkom juga.

"Saya yakin ini terjadi di seluruh indonesia dan melibatkan beberapa pihak, tidak mungkin orang biasa tembus sedalam itu, masih dikembangkan," kata Mujiono.

"Siapapun terlibat dua alat bukti terpenuhi maka dijadikan tersangka. Siapapun cukup bukti dijadikan tersangka baik dalam maupun luar," Mujiono menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI