Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan sikap pemerintah daerah Bengkulu yang terkesan lepas tangan terhadap kasus yang menimpa Yuyun, pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun merupakan korban perkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada awal April 2016, dan setelah itu dibunuh.
"Dalam negara hukum, pemerintah pusat dan daerah harus hadir. Yang terjadi sekarang, pemda (pemerintah daerah) seolah-olah melihat saja, seolah-olah kewajiban pemerintah pusat, kewajiban menteri," kata Hidayat di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Menurut Hidayat di era otonomi daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat sesuai dengan tuntutan daerah saat menuntut untuk otonom.
"Padahal, kita saat ini di era otonomi daerah, anggarannya ada, kewenangan daerah ada. Pemda harus melakukan kewajibannya melindungi masyarakatnya, sebagaimana mereka menuntut otonomi daerah. Kadang-kadang di Pemda tak ada anggaran itu mencegah hal tersebut," kata Hidayat.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu juga menilai undang-undang tentang pelaku kejahatan dan perlindungan anak masih lemah.
"Undang-undang kita terhadap penjahat, terhadap anak-anak sangat lemah. Bayangkan pelaku hanya dituntut 10 tahun," kata Hidayat.
"Padahal dalam Undang-Undang perlindungan anak, ada pasal tentang hukuman mati terhadap anak yang terlibat narkoba. Sama halnya dengan pelaku pemerkosaan anak-anak, membunuh anak lebih ringan dari anak-anak yang terlibat narkoba," Hidayat menambahkan.