Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menvonis asisten pribadi mantan Anggota DPR Komisi VII Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, denda Rp200 juta juga dijatuhkan kepada Perempuan yang disapa Ine tersebut. Ine dinilai terbukti turut serta dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin (9/5/2016).
Rinelda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Dewi Yasin Limpo dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia, Irenius, dan Dewi Yasin Limpo terbukti secara sadar melakukan tindak pidana korupsi.
Rinelda terbukti sebagai perantara Dewie Yasin Limpo dalam menerima uang suap senilai 177.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf. Uang tersebut diserahkan dari Setiadi kepada Rinelda pada tanggal 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara dan disaksikan Irenius.
Ine terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK.
Hukuman Ine diringankan lantaran mantan pembantu dari Adik Gubernur Sulawasi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum. Namun hal yang memberatkan karena Ine melawan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Ine mengaku belum berpikir untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Dipikir-pikir ya," kata Ine usai mendengar putusan hakim.