Atas perbuatannya itu, sembilan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Jo Pasal 30, 32, UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 85 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Jaringan Internet Telkom
Senin, 09 Mei 2016 | 16:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
9 Pilihan Drama Korea Komedi Kriminal, Padukan Ketegangan dan Humor
21 November 2024 | 07:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI