Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Jaringan Internet Telkom

Senin, 09 Mei 2016 | 16:52 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Jaringan Internet Telkom
Tim Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ungkap pencurian bandwidth internet PT Telkom Indonesia. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, sembilan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Jo Pasal 30, 32, UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 85 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI