Suara.com - Tim Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bandwidth internet PT Telkom Indonesia dengan akses dan peruhahan jaringan milik Telkom secara ilegal.
Dalam kasus ini, sembilan tersangka yang berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW AB dan SPB telah ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Dalam waktu 21 hari kita bisa menangkap 9 tersangka. 4 tersangka ditangkap di Bandung, 4 di Medan dan 1 tersangka ditangkap di Tangerang Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Menurutnya empat dari sembilan tersangka merupakan karyawan kontrak PT Telkom. Mujiono juga menjelaskan peran dari empat karyawan tersebut. Mereka mengatur perubahan layanan internet PT Telkom dengan cara meng-upgrade kecepatan internet sesuai perintah dari para tersangka lainnya.
"Mereka melakukan perubahan terhadap jaringan atas permintaan kelima orang ini," katanya.
Dikatakan Mujiono jika para tersangka menawarkan kepada pelanggan terkait pemasangan instalasi bandwitdh internet PT Telkom dengan harga murah. Kesembilan tersangka mendapatkan keuntungan hingga merugikan PT Telkom yang mencapai belasan miliar rupiah.
"Mereka menerima uang dari pelanggan untuk kepentingan pribadi. Pihak telkom dirugikan sebesar Rp15 miliar," kata dia
Mujiono juga menjelaskan peran lima tersangka lainnya. Mereka bertugas menawarkan iklan layanan untuk mengupgrade kecepatan jaringan internet milik Telkom kepada masyarakat melalui media sosial.
"Mereka menghubungi pihak pelanggan, bahwa usahanya legal," kata dia.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan para tersangka. Yakni enam unit laptop, tiga unit CPU, 11 buah telepon genggam, satu buah modem, satu buah flasdisk. Kemudian polisi juga telah menyita sembilan buah KTP, 12 buku rekening BCA atas nama KA, 27 kartu ATM, 1 bundel dokumen, 3 kartu ID Telkom akses, satu kartu outsourcing Telkom dan buku agenda pembukuan uang masuk dan keluar.