Suara.com - Aparat kepolisian mengaku siap menghentikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagai konsekuensi apabila berkas perkara yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka belum bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau ini tidak cukup bukti polisi harus fair untuk di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Menurut Awi, penyidik juga siap untuk melepaskan Jessica dari tahanan apabila berkasnya tidak naik ke meja persidangan. Pasalnya, masa penahanan Jessica sendiri akan habis 28 Mei 2016 mendatang. Saat itu penahanan Jessica sebanyak 120 hari setelah dilakukan penangkapan 30 Januari 2016.
"Nanti akan dilepas, KUHP kita mengatur demikian," katanya.
Lebih lanjut, Awi bahkan mengaku tidak mempermasalahkan apabila nantinya pihak keluarga Jessica menuntut polisi misalnya berkas perkara kasus pembunuhan yang menggunakan sianida tersebut tidak naik hingga ke persidangan.
"Ya kami terbuka. Kami akan tindaklanjuti tidak ada masalah. Semua ada SOP (Standard Operasional Prosedur)-nya," kata Awi.
Berkas kasus Jessica ini telah tiga kali ditolak Kejaksaan. Hari ini, penyidik telah melimpahkan lagi berkas tersebut ke jaksa. Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik telah menambah keterangan ahli Toksiologi berdasarkan petunjuk yang sebelumnya diberikan kejaksaan.
Sejauh ini berkas pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica sudah 3 kali ditolak Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Alasan kejaksaan, bukti kasus itu belum lengkap untuk dipersidangkan.