Suara.com - Pemerintah mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas di program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 DPR pada masa sidang mendatang. Hal ini menyusul keprihatinan atas perkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar asal Bengkulu berusia 14 tahun, Yuyun.
Selain itu kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab situasi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan. Khususnya yang menimpa anak-anak dan remaja.
"Iya, kami juga akan mendorong (kebijakan pemberantan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual anak) ini menjadi prioritas prolegnas. Sebab apapun ini harus dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Selain itu mengenai rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri sebagai pemberantan hukuman terhadap pelaku, lanjut Pramono, Presiden telah memerintahkan kepada kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusian dan Kebudayaan (PMK), Menteri Sosial, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak serta Menkum HAM untuk segera menyelesaikannya.
"Presiden sudah menginstruksikan untuk segera memperioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual. Karena kalau ini dibiarkan atau tidak dihukum yang tegas, maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya, termasuk hukuman yang seberat-beratnya segera bisa dirumuskan," ujar dia.
Sehingga dengan begitu, tambah Pramono, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir. Serta membuat efek jera terhadap pelaku.
"Agar persoalan ini, kekerasan seksual pada anak bisa tertangani dengan lebih baik dan serius," tandas dia.
Sebelumnya, Presidium Kaukus Perempuan Fraksi PDI Perjuangan dan DPR Dwi Ria Latifa mengatakan peluang untuk menjadikan RUU menjadi prioritas teratas dalam prolegnas sangat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU 12 Tahun 2011 Pasal 18 dan 23.
Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draf RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan akan mengajak seluruh anggota Kaukus Perempuan Parlemen DPR, aktivis perempuan dan juga LSM-LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan yang tidak juga menemukan jalan keluar atas penanganan kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir ini.
Meski demikian, Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga penegak hukum baik di skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual.