Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan lagi berkas pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (9/5/2016) hari ini. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menambahkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ketiga kalinya berkas sudah dikembalikan hari ini sudah dilengkapi. Pihak JPU minta ditambahkan ahli toksikologi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Menurut Awi, sebetulnya penyidik telah meminta keterangan ahli toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri. Namun, kata dia, Kejaksaan meminta penyidik untuk meminta keterangan ahli toksiologi dari luar institusi Polri dengan alasan agar pelengkapan berkas tersebut bisa netral. Toksikologi adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sifat sifat dan cara kerja racun.
"Ahli toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri sudah ada. Tapi pihak Kejaksaan minta ahli yang netral dari luar Polri," kata Awi.
Dikatakan Awi, alasan jaksa meminta keterangan ahli toksiologi dari luar institusi Polri agar konstruksi hukum dalam kasus telah menjerat Jessica Kumala Wongso bisa lebih kuat.
"Pada intinya untuk menguatkan saja," kata dia.
Dia juga berharap penambahan keterangan ahli toksiologi tersebut bisa melengkapi pemberkasan kasus yang menjerat Jessica sehingga bisa segera bisa disidangkan di pengadilan.
"Penyidik tetap optimis, berkas ini akan P21, sehingga bisa maju ke pengadilan," kata dia.