Hari ini, penyidik KPK memeriksa sejumlah orang atas kasus dugaan gratifikasi terkait pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Kasus ini sebelumnya sudah menjerat Panitera Sekretaris Edy Nasution.
Di antaranya, memeriksa Panitera Muda Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djoko Santoso sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno .
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini yaitu office boy gedung Menara Matahari lantai 3 dan 23 Recki, pihak swasta bernama Harlijanto Salim, staf HAKI atau merek PN Jakarta Pusat bernama Herdiansyah, dan Komisaris PT. Metropolitan Tirta Perdana bernama Heri, serta tersangka Edy Nasution.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencekal dua orang yaitu mantan Presiden Komisaris PT. Lippo Cikarang Eddy Sindoro dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Keduanya diduga punya kaitan dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan. KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat transaksi suap terkait pengajuan permohonan pengajuan kembali atas perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. Diduga, itu bukan pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Soalnya, pada Desember 2015, Edy juga menerima uang Rp100 juta. Total uang yang diduga untuk memuluskan niat jahat sebesar Rp500 juta. Sebagian belum dipenuhi Doddy.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dan hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.
Di antaranya, memeriksa Panitera Muda Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djoko Santoso sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno .
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini yaitu office boy gedung Menara Matahari lantai 3 dan 23 Recki, pihak swasta bernama Harlijanto Salim, staf HAKI atau merek PN Jakarta Pusat bernama Herdiansyah, dan Komisaris PT. Metropolitan Tirta Perdana bernama Heri, serta tersangka Edy Nasution.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencekal dua orang yaitu mantan Presiden Komisaris PT. Lippo Cikarang Eddy Sindoro dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Keduanya diduga punya kaitan dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan. KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat transaksi suap terkait pengajuan permohonan pengajuan kembali atas perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. Diduga, itu bukan pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Soalnya, pada Desember 2015, Edy juga menerima uang Rp100 juta. Total uang yang diduga untuk memuluskan niat jahat sebesar Rp500 juta. Sebagian belum dipenuhi Doddy.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dan hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.