Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus SMS Ancaman AM Fatwa

Senin, 09 Mei 2016 | 12:55 WIB
Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus SMS Ancaman AM Fatwa
AM Fatwa [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan ancaman yang dilaporkan Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan teror yang dialami AM Fatwa melalui media elektronik.

"Masih tahap penyelidikan, kemarin sudah periksa pelapor. Saksi sudah dipanggil, hari ini dijadwalkan untuk datang," kata Mujiono ketika dikonfirmasi, Senin (9/5/2016).

Namun demikian, Mujiono enggan menjelaskan secara detil perihal pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi untuk dimintai keterangannya. Dia hanya mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi terlapor.

"Identitasnya tidak bisa saya ungkapkan. Yang pasti dari pihak pelapor. Dan dia punya waktu tiga hari untuk memenuhi panggilan kami sejak surat dilayangkan (kemarin)," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman teror melalui media elektronik, Sabtu (7/5/2016) kemarin

"Saya menerima SMS ancaman dari nomor (telepon selular) yang tidak dikenal," kata Fatwa kepada wartawan.

Fatwa mengaku menerima pesan singkat melalui telepon selular nomor 08589259xxxx menyampaikan ucapan bernada ancaman pada Jumat (6/5) pukul 08.00 WIB.

Ancaman itu berisi "SAMPAIKAN KE FATWA JANGAN URUS ORANG LAIN URUS AJA KELUARGAMU KALO MAU SELAMAT".

Fatwa sempat mencari informasi dengan menghubungi nomor tersebut namun sudah tidak dapat dihubungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI