Kasus Pengeboran Ilegal di Halim Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Esti Utami Suara.Com
Senin, 09 Mei 2016 | 01:21 WIB
Kasus Pengeboran Ilegal di Halim Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi paspor. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan lima warga negara Cina pelaku pengeboran ilegal di lingkungan Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma menjadi tersangka.

"Dalam waktu yang relatif singkat Ditjen Imigrasi telah bisa mengambil kesimpulan penting bahwa telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dalam kasus tersebut," katanya di Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Dasco mengatakan, selain kerja cepat, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan keteladanan dalam hal transparansi. Menurut dia, informasi yang disampaikan kepada publik melalui media massa sangat jelas dan rinci, sehingga tidak ada ruang untuk munculnya spekulasi dan praduga yang tidak pas.

"Penetapan tersangaka tersebut memupus keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada Ditjen Imigrasi karena pengeboran tersebut terkait dengan proyek kereta cepat yang nilai investasinya sangat besar," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai ketegasan Ditjen Imigrasi tersebut adalah bentuk penegakan wibawa bangsa Indonesia di dunia internasional. Menurut dia, pesan yang disampaikan adalah siapapun termasuk WN Tiongkok tidak boleh main-main dengan Indonesia yang tidak akan pernah menolerir setiap bentuk pelanggaran hukum dan perundang-undangan.

"Meski demikian masalah utama Ditjen Imigrasi yakni kurangnya jumlah SDM pegawai imigrasi tetap yang harus dicarikan jalan keluar," katanya.

Dia menilai, sehebat-hebatnya kerja Ditjen Imigrasi, kalau jumlah SDM tidak memadai akan tetap sulit mencegah kebobolan sehingga saatnya Menpan RB mencabut moratorium penerimaan PNS di Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi menetapkan lima warga negara Cina yang ditangkap di lingkungan pangkalan TNI Angkatan Udara pada bulan lalu sebagai tersangka. Ditjen Imigrasi menyatakan telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah ditemukan oleh kawan-kawan penyidik bahwa lima orang asing asal RRT yang ditangkap oleh TNI AU di Halim Perdanakusuma statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5).

Menurut Sompie, dari lima warga negara Cina tersebut, hanya empat yang memiliki izin kerja, sementara satu orang lagi hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya. Kelima warga negara Cina tersebut disangka Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI