Suara.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun, siswi SMP di Bengkulu, memberi tamparan keras bagi banyak pihak. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini sendiri pun masih terus melakukan pengembangan.
Dalam kasus ini, tersangka pelaku (sebagian sudah didakwa) dinyatakan berjumlah 14 orang laki-laki. Diketahui pula sejauh ini, saat melakukan aksi jahatnya, para pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, yang hadir dalam program acara talkshow di salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (7/5/2016), memaparkan soal pengaruh minuman keras dalam kasus ini.
"Faktor yang utama minuman keras. Minuman keras itu bukan dari pabrik. Minuman itu sejenis tuak. Itulah faktor pemicu utama (tindak kejahatan ini)," ungkap Agus Rianto.
Lebih jauh, Agus menambahkan harapan perlunya tindakan nyata dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar mengeluarkan Perda tentang minuman keras.
"Pemerintah daerah harus bisa keluarkan Perda minuman keras alkohol," kata Agus lagi.
Sejauh ini disebutkan, berdasarkan data kepolisian, tingkat kasus perkosaan dan kekerasan di Bengkulu sendiri khususnya, cukup besar. Di mana dalam hal ini salah satu faktornya adalah pengaruh miras. [Leonard Ardy Konay]