Yuyun Bernasib Tragis, Polri: Ini Sudah Tidak Ada Toleransi

Sabtu, 07 Mei 2016 | 12:52 WIB
Yuyun Bernasib Tragis, Polri: Ini Sudah Tidak Ada Toleransi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Bigadir Jenderal Agus Rianto. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Bigadir Jenderal Agus Rianto menanggapi kasus Yuyun (14), siswi SMP hingga meregang nyawa di Bengkulu usai jadi korban kekerasan seksual. Menurut Agus, penyalahgunaan minuman keras adalah pangkal dari peristiwa yang melibatkan 14 tersangka itu.

Agus meminta pemerintah daerah yang bersangkutan segera mengeluarkan larangan mengkonsumsi minuman beralkohol. Baginya, hal itu adalah salah satu cara mengurangi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun itu.

"Ini sudah tidak ada toleransi, penyebab minuman keras bisa melakukan kejahatan apapun, termasuk yang terjadi pada Yuyun, ini perlu perhatian khusus," kata Agus di Warung Daun, Cikini , Jakarta Pusat dalam diskusi bertajuk 'Tragedi Yuyun Wajah Kita', Sabtu (7/5/2016).

Selain itu, imbuh Agus, peredaran minuman beralkohol bukan pabrikan alias yang diproduksi secara tradisional perlu pula diawasi.

"Tentunya penegakan hukum upaya terakhir. dua langkah ini belum berakhir faktor penting pertama , minuman alkohol bukan pabrikan dari tumbuhan dan fermentasi tuak," kata Agus.

Masyarakat pun diharapkan bersedia berperan serta aktif mewaspadai segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.

Suara.com - "Lokasi juga, tempat kejadian perkara juga jauh dari perhatian masyarakat dari keramaian sekalipun ini perlu juga peran masyarakat," Agus menambahkan.

Seperti diketahui, Yuyun yang masih berusia 14 tahun tewas karena diperkosa berkali-kali oleh 14 orang. Di antara para pelaku adalah anak di bawah umur 2 April 2016. Sebanyak 12 orang tersangka sudah ditangkap polisi.

Sebanyak 12 tersangka itu adalah Da (17), De (17), SP (16), AP (17), Fe (17), Al (17), Er (16) kemudian lima tersangka dewasa To (19), Su (19), Bo (20), Fa (19) dan Za (23), serta dua pelaku lainnya yang masih buron F dan J.

Korban diperkosa secara berulang-ulang oleh para pelaku dan mayatnya dibuang ke dalam jurang.

REKOMENDASI

TERKINI