Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan bahwa Partai Golkar saat ini sedang melakukan aksi transaksional yang sangat telanjang pada saat ini. Pasalnya, syarat untuk menjadi seorang bakal calon Ketua Umum Golkar yang ditetapkan oleh Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Baisa dengan wajib memberikan uang paling kurang Rp1 miliar adalah satu langkah yang sudah jelas tidak mendukung keberlangsungan partai tersebut.
"Saya lihat bahwa ada semangat dalam Munaslub ini untuk Golkar kembali bangun sebuah kekuatan yang baru. Tetapi ditengah semangat itu, justru Golkar menunjukkan aksi transakional yag sangat telanjang hari ini dengan menwajibkan Bakal Caketum kumpul Rp1 M," kata Sebastian di Gado-Gado Boplo Jalan Gereja Theresia Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(7/5/2016).
Menurutnya, aksi yang bisa menghambat perkembangan Golkar dalam membangun kembali kekuatannya berawal dari langkah yang ditetapkan oleh Steering Committee yang diketuai oleh Nurdin Halid. Namun, kata Sebastian hal tersebut menjadi persyaratan yang diputuskan oleh partai ketika diterima dalam rapat pleno DPP Partai yang berlambang Beringin tersebut.
"Yang jelas ini muncul dari SC, kalau disetujui, maka ini akan menjadi resmi keputusan partai. Jadi ide untuk move on justru dinodai oleh angka Rp1 miliar itu," kata Sebastian.
Menurut Pria asal Flores-NTT tersebut, Partai Golkar sudah salah kaprah dalam menciptakan sebuah langkah yang kreatif. Karena, seharusnya, yang perlu diciptkan oleh Partai Politik bukan melalui aksi transaksional seperti itu, melainkan dengan mengikuti perkembangan masyarakat yang ada.
"Parpol harus bisa berubah perannya, dengan mengikuti perkembangan dinamika politik yang berkembang di masyrakat. Ketika mereka sibuk dengan mereka sendiri, maka mereka akan ketinggalan. Apa yang dilakukan sekarang adalah ancaman bagi diri mereka," katanya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa hal tersebut juga sudah diwanti-wanti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, selain itu, dalam Undang-undang politik juga tidak pernah mengatur hal-hal yang mewajibkan para calon untuk memberikan uang berdasarkan patokan.
"KPK mengatakan, memberi kontribusi 1Rp 1 miliar tidak boleh, itu juga karena ada diatur dalam UU Parpol, kecuali iuran. Ini tetap saja dilakukan," tutup Sebastian.