Ancaman Buat Waria Ika yang Ditangkap di Tengah Ratusan Kondom

Jum'at, 06 Mei 2016 | 20:07 WIB
Ancaman Buat Waria Ika yang Ditangkap di Tengah Ratusan Kondom
Ilustrasi kondom (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami kasus waria berinisial IE atau Ika (34) yang diciduk lantaran diduga menyebarkan konten porno dan menyelenggarakan jasa prostitusi melalui Twitter. Selasa (3/5/2016) malam lalu, dia dibekuk di kos, Jalan Arif Rahman Hakim, gang H. Kani 9, Beji, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan selain praktek prostitusi juga menyebarkan gambar-gambar yang tidak pantas di media sosial atau media elektronik. Jadi terkena dua pasal. Untuk KUHP-nya asusila dan prostitusi dan UU elektroniknya juga kena," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016).

Dia terancam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik. Ancaman hukuman penjara kasus itu di atas lima tahun.

"Kalau UU elektronik ancamannya tinggi. Kami tidak mentolerir. Karena banyak sekarang pelanggaran melalui sarana IT, baik itu yang bersifat hatespeech yang kemudian mengambarkan atau mempertontonkan gambar-gambar tidak senonoh, mempermalukan orang lain," kata dia.

"Siapapun orang-orangnya termasuk gambar-gambar porno itu terancam pidana. Dan tinggi ancamannya," Krishna menambahkan.

Kepala Sub Remaja Anak-anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo mengatakan tarif layanan seks yang dipatok tersangka mencapai ratusan ribu rupiah.

Dalam menjalankan aksi, kata Suparmo, tersangka menyebarkan video dan gambar porno sesama jenis di akun Twitter untuk menarik pelanggan.

Apabila ada yang tertarik, tersangka meminta calon pelanggan untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening Bank BCA 7360313501 atas nama Ruth Chusnul Kotimah.

"Dalam pelayanannya ini, tersangka memasang tarif awal (DP) yakni Rp 300 ribu, Kemudian setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, dilakukan kembali pembayaran Rp500 ribu," kata dia.

Saat ditangkap, kata Suparmo, tersangka sedang melayani pelanggan.

"Saat kami gerebek, dia juga sedang melayani seorang pria. Di lokasi, polisi menemukan ratusan kondom dan lubricant (gel pelicin)," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp3,3 juta, empat dus kondom rasa coklat isi enam pcs, tiga dus kondom isi 144 pcs, tiga dus gel pelicin merk lubricant dan merk Sutra berisi 50 pcs, serta satu kantong plastik berisi tisu bekas lap sperma.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena ada kemungkinan melibatkan jaringan.

"Namun untuk sejak kapan dia terjun dan ada oknum lainnya dalam pornografi ini masih kami dalami," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI