Nasib Tragis Yuyun, Sandiaga Ingin Jakarta Lebih Baik

Jum'at, 06 Mei 2016 | 17:42 WIB
Nasib Tragis Yuyun, Sandiaga Ingin Jakarta Lebih Baik
Sandiaga Uno [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).

Sedangkan lima orang tersangka lainnya adalah TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua tersangka lainnya masih buron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI